Pembentukan Panitia Pengisian BPD dan Sosialisasi dengan Warga
Tegal - Pada hari Rabu, 6 Mei 2026, pemerintah Desa Karangjambu mengadakan kegiatan Pembentukan Panitia Pengisian BPD di aula kantor Desa. Nurohman, S.M., Kasi Pemerintahan Desa Balapulang Kecamatan, hadir pada acara tersebut. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur kegiatan tersebut.
BPD dibentuk untuk memperkuat pemerintahan desa dan mendukung pelaksanaan Demokrasi Pancasila di desa. Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat harus mempersiapkan pengisian BPD paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD. Masa keanggotaan BPD berakhir pada bulan Oktober 2026, sesuai dengan Perda, yang berakhir pada bulan Mei 2026.
Proses pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui Musyawarah Perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih atau pemilihan langsung oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Dalam proses pembentukan BPD, pemerintah desa dan tokoh masyarakat mengadakan musyawarah pembentukan panitia. Panitia dibentuk oleh kepala desa dengan keputusan kepala desa dan terdiri dari tokoh masyarakat dari semua pedukuhan, perangkat desa, dan beberapa pimpinan lembaga masyarakat desa tergantung pada situasi dan kebutuhan. Ketua, Sekretaris, dan anggota lain terdiri dari panitia. Kepala Desa dan anggota BPD tidak boleh menjadi anggota. Anggota yang ditunjuk sebagai calon anggota BPD diberhentikan dan diganti keanggotaannya dengan keputusan kepala desa.
Salah satu tanggung jawab panitia adalah menyusun dan menetapkan prosedur pengisian BPD, menentukan jumlah anggota BPD, membuat rencana anggaran biaya, membuat jadwal tahapan kegiatan, menjaring kandidat dari tingkat dusun, memeriksa persyaratan administrasi kandidat, memilih kandidat yang memenuhi syarat untuk dipilih melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung, dan menetapkan prosedur pengisian keanggotaan BPD.
