TRENDING

Gresik Bakal Gelar Pilkades Digital 2026, E-Voting Resmi Jadi Andalan

Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik mulai memulai proses modernisasi demokrasi desa dengan menerapkan pemungutan suara elektronik pada pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2026. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, Gresik memiliki peluang untuk menjadi salah satu kabupaten percontohan untuk penyelenggaraan Pilkades digital yang lebih cepat, akurat, dan terbuka.


Pilkades Gelombang I, yang akan diadakan pada November 2026, akan melibatkan 15 desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Secara keseluruhan, akan ada 283 desa di Kabupaten Gresik yang akan melaksanakan Pilkades pada waktunya.

Dalam rangka mempersiapkan, Pemkab Gresik mengadakan sosialisasi penerapan e-voting di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6/2026). Perwakilan dari pemerintah kecamatan dan desa juga hadir. Andrari Grahitandaru, perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, hadir di acara tersebut dan memberikan presentasi tentang aspek teknis dari penerapan e-voting.

Menurut Achmad Washil Miftahul Rachman, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, penerapan e-voting merupakan bagian dari transformasi tata kelola demokrasi desa ke arah yang lebih canggih dan efektif. Dia berpendapat bahwa digitalisasi memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai masalah yang sering muncul dalam proses pemungutan suara manual, terutama pada tahap penghitungan dan rekapitulasi. Dia juga menyatakan bahwa gagasan untuk menerapkan e-voting muncul karena dianggap dapat mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara sekaligus meningkatkan akurasi dan validitas hasil pemilihan.

Selama ini, penghitungan suara Pilkades sering berlangsung hingga larut malam, menghabiskan banyak tenaga bagi panitia dan petugas lapangan. Dengan Sistem elektronik dapat mengetahui hasil pemungutan suara jauh lebih cepat setelah TPS ditutup.

Washil menyatakan, "Jika selama ini penghitungan suara bisa berlangsung hingga malam hari dan menyebabkan kelelahan petugas, maka dengan e-voting proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat dan efisien."

Selain efisiensi waktu, sistem ini dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas hasil pemilihan dengan mengurangi kesalahan manusia—atau kesalahan manusia—dalam penghitungan manual. Sehingga langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat digitalisasi layanan publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Artinya, transformasi digital di Kabupaten Gresik kini mencakup proses demokrasi di tingkat desa dan pemerintahan.

Meskipun demikian, Washil mengakui bahwa menggunakan e-voting membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam hal infrastruktur digital, peraturan, anggaran, dan persiapan sumber daya manusia. Dan tentunya dapat memberikan manfaat jangka panjangnya, bagaimanapun, dinilai jauh lebih besar.

Menurutnya, "Ke depan tentu ada berbagai aspek yang harus disiapkan, termasuk anggaran dan infrastruktur digital. Namun manfaatnya besar, mulai dari percepatan proses, efisiensi pelaksanaan, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan."

Andrari Grahitandaru menjelaskan sistem e-voting yang dimaksudkan untuk mempertahankan demokrasi dan meningkatkan keamanan dan akurasi. Prosesnya dimulai dengan verifikasi identitas pemilih melalui penggunaan pemindai e-KTP yang terintegrasi dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah data divalidasi, pemilih menerima kartu pintar yang memungkinkan mereka mengakses surat suara elektronik di bilik pemungutan suara. Setelah itu, pemilih hanya perlu memilih foto kandidat kepala desa pada layar perangkat dan mengonfirmasi keputusannya.

Setelah proses selesai, sistem akan mencetak rekaman audit yang disimpan dalam kotak audit untuk memantau dan bertanggung jawab atas hasil. Keunggulan tambahan dari sistem ini adalah kemampuan untuk menampilkan penghitungan suara secara otomatis setelah pemungutan suara berakhir.

Untuk aspek tingkat keamanan, sistem e-voting ini dirancang bekerja secara offline tanpa koneksi internet selama proses pemungutan berlangsung. Selain itu, terdapat lapisan pengamanan berupa verifikasi identitas, perlindungan integritas data, serta audit dan rekonsiliasi hasil untuk memastikan setiap suara tercatat dengan benar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menerangkan bahwa sejumlah tahapan masih perlu disiapkan bersama BRIN. Tahapan-tahapan tersebut mencakup pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, keberlangsungan harmonisasi regulasi, kemudian sertifikasi teknologi, serta penguatan kapasitas SDM, hingga simulasi dan uji coba sistem. Dan semua itu masih perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum diterapkan di lapangan.

Setelah selesai semua, melalui kolaborasi ini, Pemkab Gresik berharap penerapan e-voting dapat berjalan sesuai standar teknologi dan keamanan nasional. Jika sistem e-voting ini dianggap berhasil, maka Pilkades 2026 bukan hanya menjadi momentum demokrasi lokal, tetapi juga tonggak penting transformasi digital desa di Indonesia—mendorong pemilihan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar