TRENDING

Perseteruan Jam’iyah Anti Korupsi Vs Petinggi Desa Mayong Lor Jepara

Jepara - Di kedai Kongshi, Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada hari Sabtu (6/6/2026), Syaiful Huda, S.T., menunjukkan dokumen bernomor B/412/VI/RES.3.3./VI/RESKRIM yang ditandatangani oleh Iptu Cahyo Fajarisma, S.H., M.H., Kanit Tipikor Unit III Satreskrim Polres Jepara. Dokumen tersebut tertanggal 02 Juni 2026.


Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Syaiful Huda, disebutkan bahwa berdasarkan surat pengaduan dari kelompok masyarakat Desa Mayong Lor Jam'iyah Anti Korupsi (JANTIKO) No. 01/08-11/JNTK/2024, yang dikirim pada 11 November 2024. Ada juga, surat perintah tugas nomor Sprin.Gas/1079/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 dan keterangan SP2HP dari 18 Desember 2024 hingga 24 April 2026.

Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa penyidik telah memberikan klarifikasi kepada Petinggi atau Kades Desa (Kades) Mayong Lor, Budi Agus Trianto, S.P., S.A.P., Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Nor Rohim, Ketua BPD, Drs. Lilik Dwi Purwanto, Kasi Pelayanan / Plt. Carik, Tukimin Jumari, dan Carik atau Sekdes, Eko Suharjono.

Selanjutnya, penyidik menerima informasi dari Inspektorat Jepara tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan. Ini berdasarkan laporan hasil audit investigasi yang menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang Pemdes Mayong Lor (sebagai objek) pada tahun 2025 yang telah diperiksa secara tuntas.

Kemudian, penyidik akan melakukan meminta keterangan tim audit dari inspektorat Jepara dan Dinsospermades Jepara dan akan berkoordinasi dengan Kasubdit III/Tipikor atau Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Jateng terkait gelar perkara.

Syaiful Huda, S.T. biasa dipanggil Bang Ipul menyampaikan beberapa persoalan yang menjadi atensi dan perhatian JANTIKO (Jam'iyah Anti Korupsi) yaitu persoalan pelaksanaan program PTSL, Graduasi PKH Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak transparan, janji palsu terkait bantuan modal usaha buat UMKM, kualitas pekerjaan proyek infrastruktur desa yang tidak sesuai bestek dan spesifikasi. 

"Selain menjabat sebagai Petinggi Desa Mayong, Tri Agus Budianto berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan program PTSL. Padahal masih banyak pengusaha di Mayong Lor khususnya pengusaha gerabah yang membutuhkan modal kerja dengan cara menggadaikan sertifikat tanah di Bank, namun akibat PTSL tidak berjalan baik, akhirnya mereka hutang kepada rentenir atau bank plecit dan ini memberatkankan para pengusaha yang notabene adalah warga desa," kata bang Ipul.

Kasus ini bermula pada hari Rabu, 17 Desember 2024, JANTIKO melakukan aksi “Gerakan Jum’at Keramat” atas tuntutan dan aduan masyarakat terkait berbagai isu di Desa Mayong Lor, lalu dilaksanakanlah mediasi di ruang gedung serbaguna Polsek Mayong yang juga diikuti oleh Forkompincam Mayong. Aksi ini adalah untuk menyampaikan adanya aspirasi warga desa dan beberapa tuntutan atas berbagai persoalan yang terjadi di Desa Mayong Lor.

Kemudian di susul aksi selanjutnya pada Senin (25/05/2026), kembali kelompok masyarakat JANTIKO (Jam’iyah Anti Korupsi) Desa Mayong Lor mendatangi Polres Jepara. Rombongan JANTIKO dipimpin oleh Syaiful Huda, S.T. yang diterima oleh Kanit Tipikor Unit III Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, S.H., M.H., beserta jajaran di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Jepara.

Dalam audiensi tersebut, Syaiful Huda menjelaskan bahwa kedatangan JANTIKO bertujuan untuk menindaklanjuti sekaligus mempertanyakan hasil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor : B/1051/XII/Res.3.3./2024/Reskrim tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, S.Pd., M.H

Dalam pernyataan sikap dan orasinya, Syaiful Huda menilai Petinggi Desa Mayong Lor, Budi Agus Trianto, S.P., S.A.P., tidak memiliki kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan persoalan lain yang sudah diadukan.

Budi Agus Trianto, S.P., S.A.P., Senin (25/05/2026) lewat pesan singkat melalui teks WhatsApp menjawab monggo silahkan klarifikasi ke Inspektorat Jepara biar lebih jelasnya. 

"Saya ndak tahu rinciannya pak karena itu ranah penyidik," pungkasnya.

Soroti Mandeknya PTSL hingga Transparansi BumDes

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator JANTIKO, Syaiful Huda, menegaskan bahwa masyarakat ingin menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan sejak 18 Desember 2024 lalu.

Pria yang juga dikenal sebagai pemilik Kedai Kongshi ini menilai, tata kelola pemerintahan Desa Mayong Lor saat ini belum berpihak pada kepentingan rakyat. Salah satu yang paling disoroti adalah mandeknya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Sepanjang tahun 2023, program PTSL di desa kami hanya terealisasi sekitar 300 bidang tanah. Ini sangat minim," ujar Syaiful.

Syaiful juga menyentil latar belakang Kepala Desa (Petinggi) Mayong Lor, Budi Agus Trianto, yang diketahui memiliki keahlian administrasi dan berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi ini dinilai memicu persepsi adanya konflik kepentingan (conflict of interest).

"Kebanyakan warga kami bekerja sebagai pengrajin gerabah dan sangat membutuhkan modal usaha. Sertifikat tanah itu penting sebagai jaminan bank agar warga tidak terjerat rentenir. Kalau PTSL dipersulit, masyarakat terbebani harus mengurus mandiri dengan biaya mahal," tambahnya.

Tak hanya urusan tanah, JANTIKO juga membeberkan rentetan dugaan masalah lain, di antaranya:

  1. Pengelolaan PADes: Alokasi dana dari tanah kas desa yang dinilai tidak jelas.
  2. Minimnya Fasilitas: Kurangnya pelayanan publik khususnya di wilayah RW 06.
  3. BumDes & Bansos: Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa serta penyaluran bantuan sosial yang dianggap tidak transparan.
  4. Proyek Fisik: Pelaksanaan proyek infrastruktur desa yang diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara optimal dan kualitasnya dituding tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek).

Padahal, menurut JANTIKO, Desa Mayong Lor memiliki potensi pendapatan yang sangat besar karena dikelilingi fasilitas ekonomi mulai dari rumah sakit, kantor pegadaian, hingga perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Menanggapi tuntutan warga, Iptu Cahyo Fajarisma menjelaskan bahwa pihak Inspektorat Jepara sebenarnya telah melakukan audit laporan keuangan terhadap Pemdes Mayong Lor. Hasil audit tersebut bahkan sudah diserahkan ke pihak desa, dan diklaim telah ada pengembalian uang berdasarkan temuan pemeriksaan.

"Namun untuk detail hasil auditnya seperti apa, kami silakan masyarakat untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Inspektorat Jepara," kata Iptu Cahyo.

Di sisi lain, Petinggi Mayong Lor, Budi Agus Trianto, langsung angkat bicara saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp. Budi membantah keras tudingan adanya pelanggaran hukum di desanya.

Menurut Budi, laporan yang dilayangkan oleh JANTIKO sebenarnya sudah lama ditindaklanjuti secara komprehensif oleh Polres Jepara, Inspektorat, DPUPR, hingga melibatkan laboratorium uji beton di Yogyakarta.

"Proses pemeriksaan sudah dilakukan selama berbulan-bulan, baik secara administrasi maupun cek fisik di lapangan. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan hal yang perlu ditindaklanjuti secara hukum. Untuk lebih jelasnya, silakan klarifikasi dengan Inspektorat Jepara," sanggah Budi Agus Trianto.

Terpisah, pihak Inspektorat Jepara melalui Agus Sulistyono hanya memberikan jawaban singkat bahwa seluruh dokumen hasil audit kasus tersebut memang sudah diserahkan kepada penyidik Polres Jepara.

Adapun mengenai status ganda Budi Agus Trianto yang menjabat sebagai Petinggi Desa sekaligus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kabag Hukum Setda Jepara, Muh. Taufik, memastikan hal tersebut legal. "PNS yang terpilih menjadi Petinggi dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan hak-haknya sebagai PNS," pungkas Taufik.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar