BERSERTIFIKAT RESMI! Tanah Aset Desa Ketanggan Pati Kini Punya Kepastian Hukum
Pati - Sertifikat tanah yang menjadi aset Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, secara resmi diserahkan dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Ketanggan, Selasa (9/6). Sertifikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan tanah desa yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, serta Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat Desa Ketanggan dalam penyelesaian status tanah desa seluas 5.347 meter persegi.
Sertifikat tanah diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, kepada kepala Desa Ketanggan.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh Subroto berpesan agar aset desa yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya berpesan agar aset ini dipergunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan apresiasinya atas sinergi berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian persoalan aset desa tersebut.
“Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antar lembaga yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Chandra.
Melalui penyerahan sertifikat ini, diharapkan aset desa yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya sertifikat pada tanah aset Desa Ketanggan Pati, desa tersebut sekarang memiliki kepastian hukum yang kuat dan peluang lebih besar untuk mengembangkan aset demi kesejahteraan warga.
Manfaat Sertifikat Tanah
Manfaat Sertifikat Tanah (khususnya untuk aset desa seperti Tanah Desa Ketanggan Pati) sangat besar, baik dari segi hukum, ekonomi, maupun administrasi. Berikut penjelasan lengkap dan terstruktur:
1. Kepastian Hukum dan Perlindungan Kepemilikan
- Menjadi bukti hukum terkuat sebagai pemilik sah (alat pembuktian kuat menurut UU Pokok Agraria).
- Melindungi dari sengketa, klaim pihak lain, penyerobotan, atau gugatan ahli waris.
- Memberikan perlindungan hukum resmi dari pemerintah (Kementerian ATR/BPN).
2. Meningkatkan Nilai Ekonomi Tanah
- Tanah bersertifikat nilai jualnya lebih tinggi dibandingkan tanah tanpa sertifikat.
- Memudahkan proses jual, beli, tukar, atau sewa tanah secara legal dan transparan.
3. Akses Pembiayaan / Kredit
- Bisa dijadikan jaminan/agunan ke bank atau lembaga keuangan untuk pinjaman.
- Membuka peluang pengembangan aset desa (misalnya bangun fasilitas umum, usaha desa, atau program ekonomi).
4. Manfaat Khusus untuk Aset Desa
- Mengamankan aset desa secara resmi atas nama Pemerintah Desa.
- Mencegah penyalahgunaan atau klaim pribadi.
- Memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk kesejahteraan masyarakat (sesuai Permendagri tentang pengelolaan aset desa).
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
- Membuka akses bantuan pemerintah, dana desa, atau kerjasama dengan pihak ketiga.
5. Manfaat Lainnya
- Memudahkan peralihan hak (waris, hibah, dll.).
- Perlindungan investasi jangka panjang.
- Data tanah tercatat resmi di sistem pemerintah → lebih mudah untuk perizinan bangunan, pajak, atau program pembangunan.
- Versi elektronik (sertifikat elektronik) lebih aman dari hilang, rusak, atau dipalsukan.
Risiko Tanah Tanpa Sertifikat
Setiap sesuatu pasti mempunyai resiko. Apalagi menyangkut masalah tanah, maka sangat berisiko jika tidak memiliki sertifikat tanah. Berikut adalah beberapa resiko tanah tanpa sertifikat:- Rawan sengketa dan klaim.
- Sulit dijual atau dijaminkan.
- Nilai ekonomi lebih rendah.
- Tidak ada kepastian hukum kuat.
