Sidang Sengketa Tanah Balai Desa Sambirejo Gabus Masih Berjalan
PATI - Sengketa kepemilikan tanah balai desa kembali disidangkan. Tanah yang sudah digunakan Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus sejak tahun 1970-an hingga 1992 itu diklaim milik alm. Asmowijojo Soekoer berdasarkan Letter C.
Ahli waris mengklaim tanah tersebut milik leluhur mereka dan telah menempuh jalur kekeluargaan sejak awal. Kekecewaan bertambah saat ahli waris kesulitan mengurus administrasi dasar. Sejak Mei 2025, mereka mengajukan permohonan surat keterangan kematian Alm. Asmowijojo Soekoer ke Kepala Desa Sambirejo hingga tiga kali. Permohonan itu diabaikan tanpa tanggapan, padahal dokumen tersebut hak warga untuk keperluan administrasi keluarga.
Kantor Hukum Layung & Rekan selaku kuasa hukum ahli waris menyatakan, sejak awal klien mereka lebih mengedepankan mediasi kekeluargaan.
“Perkara ini terkait tanah desa, tanah balai desa yang sudah digunakan sejak tahun 70-an hingga tahun 92. Tanah itu milik Asmawijaya Sukur dari Letter C yang kami ketahui,” ujar Mudzakir, S.H. dari Kantor Hukum Layung & Rekan.
Mudzakir menilai, perkara ini bukan yang pertama. Sebelumnya sudah ada perkara tipiring pidana pengrusakan bangunan yang dilakukan penggugat. Dalam putusan yang dibacakan saat pemeriksaan saksi, majelis hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan, namun bukan tindak pidana.
“Untuk status kepemilikannya kita masih dalam sengketa. Kita hanya berharap putusan ini memperjelas betul tanah desa ini milik siapa,” terangnya.
Ia menegaskan, jika tanah terbukti milik warga negara tetapi dipakai desa/kepala desa, itu sah. Namun jika tanah milik warga negara digunakan negara, maka itu dzalim.
“Kalau memang milik warga negara yang dipakai haknya oleh desa, dalam hal ini kepala desa, ya tidak apa-apa kalau terbukti seperti itu. Cuma kalau ini milik warga negara yang digunakan negara, itu kan dzalim namanya. Kita hanya ingin memperjelas itu,” tegasnya.
Poin utama yang ingin dibuktikan penggugat adalah nama pemilik di Letter C. Pihaknya sudah meminta Majelis Hakim agar tergugat menunjukkan Letter C, karena dokumen itu dikuasai Balai Desa dan tidak bisa diakses penggugat.
“Dari penggugat, yang ingin kita buktikan adalah Letter C itu atas nama siapa. Karena kita sudah minta ke Majelis Hakim supaya tergugat menunjukkan Letter C. Letter C-nya dikuasai Balai Desa, dan kita tidak bisa mengakses,” katanya.
Hingga sidang terakhir, Letter C belum dibuktikan di pengadilan. Penggugat menyatakan siap menerima jika Letter C atau sertifikat terbukti milik desa.
“Kalau memang sudah dibuktikan Letter C milik desa sih tidak apa-apa, atau sertifikat milik desa tidak apa-apa. Secara hukum mereka sudah sah menempati aset tersebut. Cuma kalau belum, ya kita mohon kebijakannya dan keadilannya,” paparnya.
Selain itu, fakta di persidangan mulai menguatkan posisi ahli waris. Yaitu pada Selasa (26/5/2026), saksi Supriyanto, anak mantan Sekdes Sambirejo periode 1972-2002, memberi keterangan kunci.
Saat membantu ayahnya, ia mengetahui tanah itu milik Alm. Asmowijojo Soekoer berdasarkan dokumen Letter C dan penjelasan pejabat desa saat itu.
“Supriyanto juga mengisahkan, sekitar 1999 ahli waris pernah mengurus Letter C untuk sertifikasi. Tanah itu tidak pernah dihibahkan, melainkan hanya pinjam pakai yang selalu butuh izin ahli waris,” jelas Mudzakir.
Keterangan itu dikuatkan mantan Kepala Desa Sambirejo periode 1998-2008, Soekarmi, pada Senin (1/6/2026). Soekarmi mengakui selama menjabat ia secara sadar mengajukan “pinjam pakai” ke ahli waris karena tanah memang milik Alm. Asmowijojo Soekoer dan tidak pernah tercatat sebagai aset desa.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kades Sambirejo maupun kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan terkait sidang pada Selasa (2/6/2026). Mereka memilih untuk memberikan keterangan pada agenda sidang selanjutnya.
